Kamis, 01 Januari 2015

EKONOMI KOPERASI




NAMA        : NURROHMAH ARUM MULYANDINI
NPM            : 16213697
KELAS        : 2EA03
EKONOMI OPERASI

LEMAHNYA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada mereka yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa menggunakan hati nurani. Dunia hukum di Indonesia tengah mendapat sorotan yang amat tajam dari seluruh lapisan masyarakat, baik dari dalam negri maupun luar negri. Dari sekian banyak bidang hukum, dapat dikatakan bahwa hukum pidana menempati peringkat pertama yang bukan saja mendapat sorotan tetapi juga celaan yang luar biasa dibandingkan dengan bidang hukum lainnya. Bidang hukum pidana merupakan bidang hukum yang paling mudah untuk dijadikan indikator apakah reformasi hukum yang dijalankan di Indonesia sudah berjalan dengan baik atau belum. Hukum pidana bukan hanya berbicara tentang putusan pengadilan atas penanganan perkara pidana, tetapi juga meliputi semua proses dan sistem peradilan pidana. Proses peradilan berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan berpuncak pada penjatuhan pidana dan selanjutnya diakhiri dengan pelaksanaan hukuman itu sendiri oleh lembaga pemasyarakatan. Semua proses pidana itulah yang saat ini banyak mendapat sorotan dari masyarakat karena kinerjanya, atau perilaku aparatnya yang jauh dari kebaikan.

Lemahnya Penegakkan Hukum di Indonesia disebabkan karena degradasi nilai-nilai dan moral pancasila,  dan semua itu terjadi karena yang pertama hukum yang diberlakukan di Indonesia sekarang ini merupakan hasil rancangan para penjajah Indonesia dahulu khususnya Belanda, pada awalnya hukum-hukum yang ia buat itu adalah diperuntukkan bagi orang Eropa dan orang Belanda dan hukum itu tidak cocok jika dijalankan di Indonesia, yang ke-Dua aparat penegak hukum yang seharusnya bertugas sebagai lembaga yang melayani kepentingan masyarakat sekaligus sebagai pengayom masyarakat malah justru terkesan menakutkan dimata masyarakat. Hal tersebut terjadi karena citra yang dibentuk oleh para anggota kepolisian memang sangat buruk, yang ke-tiga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hingga saat ini belum banyak berubah sejak penjajahan Belanda sehingga hukum di Indonesia kurang mampu memberi efek jera dan menyadarkan masyarakat.
Negeri ini seharusnya mengadakan revolusi secara total, dimana diadakan penggantian total para pejabat-pejabat yang ada di indonesia. Karena tanpa adanya penggantian total, KKN tidak akan bisa diberantas, sebab semua itu jika kita runtut dari bawah sebenarnya  para pejabat indonesia hampir semuanya mempunyai sangkut paut  dalam proses KKN tersebut. Oleh karena itu kita harus mengganti mereka dengan orang-orang yang lebih terpercaya dan bisa memimpin negeri ini dengan baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar