NAMA :
NURROHMAH ARUM MULYANDINI
NPM
: 16213697
KELAS :
2EA03
EKONOMI OPERASI
LEMAHNYA
PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Saat
ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya
keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum,
dan kemarahan masyarakat pada mereka yang memanfaatkan hukum untuk mencapai
tujuan mereka tanpa menggunakan hati nurani. Dunia hukum di Indonesia tengah
mendapat sorotan yang amat tajam dari seluruh lapisan masyarakat, baik dari
dalam negri maupun luar negri. Dari sekian banyak bidang hukum, dapat dikatakan
bahwa hukum pidana menempati peringkat pertama yang bukan saja mendapat sorotan
tetapi juga celaan yang luar biasa dibandingkan dengan bidang hukum lainnya.
Bidang hukum pidana merupakan bidang hukum yang paling mudah untuk dijadikan
indikator apakah reformasi hukum yang dijalankan di Indonesia sudah berjalan
dengan baik atau belum. Hukum pidana bukan hanya berbicara tentang putusan
pengadilan atas penanganan perkara pidana, tetapi juga meliputi semua proses
dan sistem peradilan pidana. Proses peradilan berawal dari penyelidikan yang
dilakukan pihak kepolisian dan berpuncak pada penjatuhan pidana dan selanjutnya
diakhiri dengan pelaksanaan hukuman itu sendiri oleh lembaga pemasyarakatan.
Semua proses pidana itulah yang saat ini banyak mendapat sorotan dari
masyarakat karena kinerjanya, atau perilaku aparatnya yang jauh dari kebaikan.
Lemahnya Penegakkan Hukum di Indonesia disebabkan karena degradasi nilai-nilai
dan moral pancasila, dan semua itu terjadi karena yang
pertama hukum yang diberlakukan di Indonesia sekarang ini
merupakan hasil rancangan para penjajah Indonesia dahulu khususnya Belanda,
pada awalnya hukum-hukum yang ia buat itu adalah diperuntukkan bagi orang Eropa
dan orang Belanda dan hukum itu tidak cocok jika dijalankan di Indonesia, yang
ke-Dua aparat penegak hukum yang seharusnya bertugas sebagai lembaga yang
melayani kepentingan masyarakat sekaligus sebagai pengayom masyarakat malah
justru terkesan menakutkan dimata masyarakat. Hal tersebut terjadi karena citra
yang dibentuk oleh para anggota kepolisian memang sangat buruk, yang ke-tiga Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hingga saat ini belum banyak berubah sejak
penjajahan Belanda sehingga hukum di Indonesia kurang mampu memberi efek jera
dan menyadarkan masyarakat.
Negeri ini
seharusnya mengadakan revolusi secara total, dimana diadakan penggantian total
para pejabat-pejabat yang ada di indonesia. Karena tanpa adanya penggantian
total, KKN tidak akan bisa diberantas, sebab semua itu jika kita runtut dari
bawah sebenarnya para pejabat indonesia
hampir semuanya mempunyai sangkut paut
dalam proses KKN tersebut. Oleh karena itu kita harus mengganti mereka
dengan orang-orang yang lebih terpercaya dan bisa memimpin negeri ini dengan
baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar