Rabu, 19 November 2014


TUGAS EKONOMI KOPERASI
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI



NURROHMAH ARUM MULYANDINI
16213697
2EA03
MANAJEMEN S1


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

1. Struktur Organisasi Koperasi

Organisaisi koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi
diantaranya mengenai Bagan Struktur Organisais yang relevan, perangkat dan fungsi
organisasai koeperasi.
Bagan Struktur Organisasi Koeprasi menggambarkan sususnan, isi dan luas cakupan
organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban
setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Landasan pembuatan struktur organisasi adalah :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3. Keputusan Rapat.

2. Rapat Anggota (RA)

Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam forum Rapat
Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan). Fungsi Rapat
Anggota adalah :
1. Menetapkan Anggaran Dasar/ART.
2. Menetapkan Kebijaksanaan Umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha
koperasi.
3. Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau
pengawas.
4. Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi
serta pengesahan Laporan Keuangan.
5. Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam
melaksanakan tugasnya.
6. Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha.
7. Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.

3. Pengurus

Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota KOperasi, dan berperan mewakili anggota dalam
menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajaer
dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan ketentuanketentuan
yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian.
Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari hasil keputusan RAT Pengurus
berkewajiban melaksanakan seluruh keputusan RAT guna memberikan manfaat kepada
anggota koperasi. Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan
pengelola (Tim Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut :
1. Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
2. Membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK
    (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
3. Menyelenggarakan Rapat Anggota
4. Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas.
5. Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.
6. Memelihara daftar buku Anggota, buku Pengurus dan Pengawas.
7. Memberikan Pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat.
8. Mendelegasikan tugas kepada manajer
9. Meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanaan dan anggota.
10. Meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada anggota
11. Mencatat mulai sampai dengan berakhirnya masa kepengurusan pengawas dan
      pengurus.
12. Mencatat masuk dan keluarnya anggota.
  
4. Fungsi dan Peran Pengurus

Pengurs koperasi mempunyai fungsi, di antaranya adalah :

1) Pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan yang tertinggi

Fungsi pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan tertinggi diwujudkan dalam
menentukan tujuan organisasi, merumuskan kebijakan organisasi, menentukan rencana
sasaran serta program kerja organisasi koperasi, memilih dan mengawasi tindakantindakan
manajer-manajer dan karyawan dalam mengelola usaha koperasi.
Pengurus merupakan perangkat organisasi koperasi yang diharapkan dapat membawa
perubahan dan pertumbuhan organisasi dan sekaligus menjadi sumber inisiatif dan
inspirasi bagi pengembangan usaha koperasi. Pada menilai semua hasil kerja kegiatankegiatan
pengelolaan koperasi secara operasional yang menjadi tanggung jawab
manajer.

2) Fungsi sebagai penasihat

Fungsi sebagai penasihat ini berlaku baik bagi para manajer maupun bagi para anggota.
Bagi para manajer maminta nasihat kepada pengurus adalah penting sekali artinya,
terutama dalam rangka penjabaran dan penerapan kebijaksanaan operasional dari
kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah dirumuskan oleh pengurus.

3) Pengurus sebagai pengawas

Bahwa pengurus merupakan orang yang mendapat kepercayaan dari anggota untuk melindungi semua kekayaan organisasi.

4) Pengurus sebagai penjaga kelangsungan hidup organisasi

Yakni demi keberlangsngan usaha dan keberlanjutan organisasi koperasi, maka pengurus harus :
1) Mampu menyediakan adanya manajer yang cakap dalam organisasi;
2) Menyeleksi dan memilih eksekutif atau manajer secara efektif;
3) Memberikan pengarahan kepada para manajer agar koperasi berjalan secara efektif
     ,professional, dan
4) Menetapkan orang-orang yang mampu mengarahkan kegiatan dari organisasi;
5) Mengikuti perkembangan pasar, dengan tepat mengarahkan berbagai jenis layanan
    barang-barang atau jasa-jasa yang dihasilkan oleh koperasi sesuai dengan dinamika
    pasar dan tingkat kelayakan maupun profitabilitas usaha.
6). Pengurus sebagai symbol; langkah-langkah yang diambil pengurus terhadap anggota
     maupun karyawan bersifat persuasive yang menempatkan pengurus menjadi pemimpin
    yang memiliki kekuatan dan motivator bagi pencapaian tujuan; strategis perusahaan dan
    kebijaksanaan umum dari organisasi koperasi dirumuskan secara sistematis oleh
    pengurus; pengurus memperoleh dan menyajikan informasi koperasi secara cermat dalam
    menunjang kinerja usaha.

Penilaian kesehatan koperasi merupakan ukuran kinerja koperasi yang memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi kelancaran,keberhasilan pertumbuhan, perkembangan dan keberlangsungan usaha koperasi dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Pengurus mempersiapkan dan membuat laporan kesehatan kopearsi secara tertulis yang dikoordinasikan dengan pengawas, serta dilaporkan pada Rapat Anggota. Aspek-aspek yang tercakup dalam laporan kesehatan kopearsi paling tidak berisi:
1. Permodalan;
2. Kulaitas aktiva produktif,
3. Pengelolaan
4. Efisiensi
5. Likuiditas,
6. Jati diri Koperasi,
7. Pertumbuhan dan kemandirian, and
8. Kepagtuhan terhadap prinsip-prinsip usaha yang digunakan
    Penilaian penilaian kesehatan koperasi dibuat denga pendekatan kualitatif maupun kuantitatif
    miimal 1(satu) tahun sekali melalui rapat pengurus. Hasil penialain kesehatan pengurus
    disampaikan kepada anggota secara terbuka melalui surat edaran atau papan pengumuman,
    paling lama 1(satu) bulan dari setiap periode masa bakti pengurus sebagai
    pertanggungjawaban pengurus kepada seluruh anggota. Hasil penilaian kesehatan koperasi
    yang diumumkan mencerminkan kondisi sebenarnya dan sesuai dengan situasi dilapangan.
    Jika tidak sesuai, anggota/pengawas dapat mengajukan keberatan dan meminta penjelasan
    dan klarifikasi kepada pengurus koperasi berhak untuk melakukan konfirmasi kepada
    pengawas/anggota.

Untuk mengefektifkan usaha dan berjalannya fungsi pengendalian manajemen koperasi, maka
pengurus melakukan pemeriksaan rutin secara berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali terhadap
seluruh transaksi yang terjadi. Hasil kegiatan ini menjadi masukkan/bahan untuk perbaikan atau
penyempurnaan pelaksanaan kinerja usah koperasi kepada pihak pengelola koperasi, serta
pengendalian atas kemugkinan terjadinya penyimpangan dan kesalahan pembukuan. Hasil
pemeriksaan pengurus dapat disampaikan dan menjadi bahan pertimbangan dan perhatian
pula bagi pengawas koperasi.
Pengurus juga melaporkan kinerja pelaksanaan kebijakan, program kerja, dan realisasi rencan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) yang sudah disetujui oleh Rapat Angota
untuk tahun buku berjalan (1 Januari – 31 Desember). Adapun kinerja kebijakan, program dan
RAPBK meliputi :
1. Organisasi dan kelembagaan (membandingkan rencana dengan realisasi)
2. Pelayanan dan Usaha Koperasi (membandingkan rencan dengan realisasi)
3. Neraca Pelayanan Koperasi kepada anggota dan non anggota (membandingkan rencan
dengan realisasi)
4. Kinerja keuangan (analisa perkembangan dan analisa laporan keuangan);
5. Pembagian SHU;
6. Keajaiban - keajaiban lain yang muncul yang tidak ada dalam rencana.

5. Pengawas

Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh Anggota
dalam Rapat Anggota Tahunan, sesuai pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992. Berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain :
1. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan
    Pengelola Koperasi.
2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
3. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
4. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
5. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
6. Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara
    pemeriksaannya.
7. Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota
    mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
8. Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan
    Rapat Anggota.
9. Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.
    Keterkaitan antara peran pengawas dan pengurus adalah dalam hal pelaporan adalah dalam
    hal pelaporan hasil audit. Pengawas melaporkan hasil audit dan rekomendasi pelaksanaan
    kebijakan dan Keputusan Rapat Anggota yang telah di laksanakan oleh pengurus koperasi baik
    auditr berkala maupun audit akhir tahun buku. Hasil audit yang dilaporkan dari pengawas
    adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan dari
    pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan
    Pengurus koperasi dengan bukti – bukti pendukungnya. Adapun beberapa hasil audit yang
    dilaporkan pengawas adalah :
1. Pelaksanaan Anggaran Dasar di Koperasi;
2. Pelaksanaan Kepeutusan RAT;
3. Audit manajemen (pelaksanaan Standar Operasional Produser, deskripsi jabatan, dan
    disiplin kerja);
4. Audit keuangan (ada tidaknya penyimpangan keuangan oleh Pengurus);
5. Audit fisik (inventaris, dan kas)

6. Pengelola (Manager)

Manager dipilih dan diangkat oleh pengurus untuk melakukan fungsi pengelolaan operasional
usah koperasi.
Kewajiban manager antara lain :
1. Melaksanakan kebijakan operasional yang telah ditetapkan Pengurus.
2. Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan – kegiatan di unit – unit usaha.
3. Membimbing dan mengarahkan tugas – tugas karyawan yang dibawahnya seefisien
    mungkin menuju karyawan yang berkualitas.
4. Mengusulkan kepada pengurus tentang pengangkatan dan atau pemberhentian
    karyawan dalam lingkungan tugasnya.
5. Menyusun Program Kerja dan RAPBK tahunan untuk disampaikan kepada pengurus
    sebelum dimulainya rencana dan anggaran yang baru, dan selanjutnya evaluasi
    sekaligus perencanaan bagi pengurus untuk disampaikan dalam Rapat Anggota.
6. Membuat laporan pertanggungjawaban kerja secara tertulis setiap akhir bulan and tahun.
7. Melaksanakan dokumen-dokumen usaha atau organisasi koperasi.

Fungsi utama Manager :
1) Melaksanakan tugas segari – hari di bidang usaha.
2) Bertanggungjawab atas administrasi kegiatan usaha dan organisasi koperasi.
3) Mengembangkan dan mengelola usaha untuk mencapai tujuan secara efektif dan
    efisien.

Perlunya Manager dalam Koperasi
Keberadaan manajer dalam koperasi diharapkan usaha koperasi akan dapat berkembang lebih
maju. Manajer diperlukan bagi koperasi :
1) Untuk mengelola usaha koperasi memerlukan keahlian sesuai dengan bidang usaha
    koperasi, selain untuk menunjang fungsi pengurus yang umumnya dipilih oleh anggota
    berdasarkan atas kepercayaan.
2) Pengelolaan usaha koperasi memerlukan tindakan yang berkeseimbangan sepanjang
    tindakan yangberkesinambungan sepanjang waktun sejalan dengan keberadaan
    koperasi itu, sementara pengurus di[ilih untuk jangka waktu tertentu (ada batasan waktu
    kepengurusan).
3) Pengurus umumnya tidak dapat mencurahkan tenaga atau pikirannya secara penuh
    dalam koperasi, karena biasanya pengurus memiliki tugas pokoknya, sehingga manajer
    diperlukan untuk mengoperasionalisasikan usaha koperasi lebih efektif dan mencapai
    tujuannya.

7. Hubungan kerja antara Pengurus dan Manajer.

Antara pengurus dengan manajer harus memiliki kesatuan pendangan dan kesatuan gerak
untuk mengenai usaha koperasi dan tercapainya tujuan koperasi.Untuk menjaga keseimbangan dan keselarasan usaha koperasi dilakukan tugas dan tanggung
jawab sejelas-jelasnya, antara lain :
1) Pertanggung jawaban teknis operasional oleh pengurus diserahkan kepada manajer,
    sekalipun pertanggungjawaban terakhir kepada anggota dilakukan pengurus.
2) Pengurus hanya memutuskan hal-hal yang sifatnya kebijaksanaan, sedangkan manajer
    dalam bidang operasionalnya.
3) Pengurus mempunyai wewenang penuh untuk melakukan pengawsan, pemantauan,
    penerbitan, penelitian, dan pemeriksaan tentang apa yang dilakukan manajer.
4) Pengurus tidak perlu mengerjakan hal-hal yang sifatnya operasional sehari – hari.


DAFTAR PUSTAKA

Departemen Koperasi Pembinaan Pengusaha Kecil, R.I. 1993, Pelatihan Perkoperasian
Bagi Pengurus Koperasi / KUD, Jakarta.
Folke Dubell, 1985. Pembangunan Koperasi Suatu Metode Perintisan dan
Pengorganisasian Koperasi Pertanian di Negara Berkembang, terjemahan Slamet Riyadi Bisri,
Jatinangor : Ikopin.
Hanel, Afred. 1994 Dual or Double Nature of Cooprative. Dalam International Handbook
of Cooprative Organizations. Vandenhoeck & Ruprecht. Gottingen.
Herman Soewardi. 1995. Filsafat Koperasi atau Cooprativism. UPT Penerbitan Ikopin.
Ima Soewandi, tanpa tahun Latar Belakang Sejarah dan Sendi Dasar Koperasi (sebuah
out-line), Jakarta : Departemen Perdagangan dan Koperasi.
Munkner, 1989. Pengantar Hukum Koperasi, Bandung :Unpad.
Ropke, Joche, 1995. The Economic Theory of Cooprative Enterprises in Developing
Countries. With Special Reference tp Indonesia. Marburg.
Sagimun, M.D. 1990. Koperasi Indonesia. CV Masagung. Jakarta.
Suarny Amran, 1992. Analisis Beberapa Permasalahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga, dalam Pokok-Pokok Pikiran Tentang Pembangunan Koperasi, Editor Rusidi
dan Maman Suratman, Jatinangor, Bandung : Ikopin.
Tim Ikopin. 2000. Penjiwaan Koperasi. Bandung : Ikopin. Jatinangor, Bandung : Ikopin
T. Gilarso. 1998. Pengelolaan Koperasi. Penerbit Kanisius. Yogyakarta.

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, Tentang Perkoperasian.

TUGAS EKONOMI KOPERASI
ANALISIS SWOT KOPERASI INDONESIA
 (PELUANG,ANCAMAN,KESEMPATAN,DAN HAMBATAN KOPERASI INDONESIA)



NURROHMAH ARUM MULYANDINI
16213697
2EA03
MANAJEMEN S1

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA

ANALISIS SWOT KOPERASI INDONESIA
 (PELUANG,ANCAMAN,KESEMPATAN,DAN HAMBATAN KOPERASI INDONESIA)

Analisi SWOT adalah sebuah metode perencanaan strategis yang di gunakan untuk mengevaluasi kekuatan (strength),kelemahan (weakness), peluang  (opportunity) dan ancaman (threat) yang terjadi pada institusi atau lembaga yang mengevaluasi dirinya sendiri maupun pesaing (dalam kasus ini adalah koperasi).
Analisa SWOT dapat diterapkan dengan cara menganalisis dan memilah berbagai hal yang mempengaruhi keempat faktornya, kemudian menerapkannya dalam perumusan strategi SWOT, dimana aplikasinya adalah bagaimana kekuatan (strength) mampu mengambil keuntungan (advantage) dari peluang (opportunity) yang ada, bagaimana cara mengatasi kelemahan (weaknesse) yang mencegah keuntungan (advantage) dari peluang (opportunity) yang ada, selanjutnya bagaimana kekuatan (strengths) mampu menghadapi ancaman (threat) yang ada, dan terakhir adalah bagimana cara mengatasi kelemahan (weaknesse) yang mampu membuat ancaman (threats) menjadi nyata atau menciptakan sebuah ancaman baru.
>> Strategi Kelemahan-Kesempatan
 Kesempatan yang dapat diidentifikasi tidak mungkin dimanfaatkan karena kelemahan perusahaan. Misalnya jaringan distribusi ke pasar tersebut tidak dipunyai oleh perusahaan. Salah satu strategi yang dapat ditempuh adalah bekerjasama dengan perusahaan yang mempunyai kemampuan menggarap pasar tersebut. Pilihan strategi lain adalah mengatasi kelemahan agar dapat memanfaatkan kesempatan.
>> Strategi Kekuatan-Ancaman
 Dalam analisa ancaman ditemukan kebutuhan untuk mengatasinya. Strategi ini mencoba mencari kekuatan yang dimiliki perusahaan yang dapat mengurangi atau menangkal ancaman tersebut. Misalnya ancaman perang harga.
>> Strategi Kelemahan-Ancaman
 Dalam situasi menghadapi ancaman dan sekaligus kelemahan intern, strategi yang
umumnya dilakukan adalah “keluar” dari situasi yang terjepit tersebut. Keputusan yang diambil adalah “mencairkan” sumber daya yang terikat pada situasi yang mengancam tersebut, dan mengalihkannya pada usaha lain yang lebih cerah. Siasat lainnya adalah mengadakan kerjasama dengan satu perusahaan yang lebih kuat, dengan harapan ancaman di suatu saat akan hilang. Dengan mengetahui situasi yang akan dihadapi, anak perusahaan dapat mengambil langkah-langkah yang perlu dan bertindak dengan mengambil kebijakan-kebijakan yang terarah dan mantap, dengan kata lain perusahaan dapat menerapkan strategi yang tepat.
Jadi jika dalam suatu koperasi tidak memiki strategy SWOT salam menjalankan manajemennya maka dapat dipastikan koperasi tersebut tidak akan terkendalikan dan hanya akan membuat kerugian untuk koperasi itu sendiri. Oleh sebab itu sebaiknya koperasi memiliki strategi manajemen SWOT agar supaya dapat mengendalikan Koperasi itu sendiri di lihat dari berbagai aspek yaitu : kekuatan, kelemahan, kesempatan/peluang, dan ancaman.

A.    Kekuatan (strength)

1)      Anggaran bangunan yang cukup memadai
2)      Keanggotaan yang terbuka dan sukarela
3)      Resiko kekurangan pelanggan ckup kecil
4)      Banyaknya unit usaha yang dikelola
5)      Biaya rendah
6)      Struktur koperasi sesuai dengan eksistensi koperasi
B.     Kelemahan (weakness)

1)      Lemahnya stuktur permodalan koperasi.
2)      Lemahnya dalam pengelolaan/manajemen usaha.
3)      Kurang pengalaman usaha.
4)      Tingkat kemampuan dan profesionalisme SDM koperasi belum memadai.
5)      Kurangnya pengetahuan bisnis para pengelola koperasi.
6)      Pengelola yang kurang inovatif.
7)      Kurangnya pengetahuan dan keterampilan teknis dalam bidang usaha yang dilakukan.
8)      Kurang dalam penguasaan teknologi.
9)      Sulit menentukan bisnis inti.
10)  Kurangnya kesadaran anggota akan hak dan kewajibannya (partisipasi anggota rendah).


C.     Peluang (opportunity)

1)      Adanya aspek pemerataan yang diprioritaskan oleh pemerintah.
2)      Undang-Undang nomor 25 tahun 1992, memungkinkan konsolidasi koperasi primer ke dalam koperasi sekunder.
3)      Kemauan politik yang kuat dari pemerintah dan berkembangnya tuntutan masyarakat untuk lebih membangun koperasi.
4)      Kondisi ekonomi cukup mendukung eksistensi koperasi.
5)      Perekonomian dunia yang makin terbuka mengakibatkan makin terbukanya pasar internasional bagi hasil koperasi Indonesia.
6)      Industrialisasi membuka peluang usaha di bidang agrobisnis, agroindustri dan industri pedesaan lainnya.
7)      Adanya peluang pasar bagi komoditas yang dihasilkan koperasi.
8)      Adanya investor yang ingin bekerjasama dengan koperasi.
9)      Potensi daerah yang mendukung dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.
10)  Dukungan kebijakan dari pemerintah.
11)  Undang-Undang nomor 12 tahun 1992, tentang sistem budidaya tanaman mendorong diversifikasi usaha koperasi.
12)  Daya beli masyarakat tinggi




D.    Hambatan/ancaman (threat)

1)      Persaingan usaha yang semakin ketat.
2)      Peranan Iptek yang makin meningkat.
3)      Masih kurangnya kepercayaan untuk saling bekerjasama dengan pelaku ekonomi lain dan antar koperasi.
4)      Terbatasnya penyebaran dan penyediaan teknologi secara nasional bagi koperasi.
5)      Kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang koperasi serta kurangnya kepedulian dan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
6)      Pasar bebas.
7)      Kurang memadainya prasarana dan sarana yang tersedia di wilayah tertentu, misalnya lembaga keuangan, produksi dan pemasaran.
8)      Kurang efektifnya koordinasi dan sinkronasi dalam pelaksanaan program pembinaan koperasi antar sektor dan antar daerah.
9)      Persepsi yang berbeda dari aparat pembina koperasi.
10)  Lingkungan usaha yang tidak kondusif.
11)  Anggapan masyarakat yang masih negatif terhadap koperasi.
12)  Tarif harga yang ditetapkan pemerintah.
13)  Menurunnya daya beli masyarakat.




Daftar pustaka

e-je.blogspot.com