TUGAS EKONOMI KOPERASI
“ORGANISASI
DAN MANAJEMEN KOPERASI”
NURROHMAH ARUM MULYANDINI
16213697
2EA03
MANAJEMEN S1
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
ORGANISASI
DAN MANAJEMEN KOPERASI
1. Struktur
Organisasi Koperasi
Organisaisi
koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi
diantaranya
mengenai Bagan Struktur Organisais yang relevan, perangkat dan fungsi
organisasai
koeperasi.
Bagan Struktur
Organisasi Koeprasi menggambarkan sususnan, isi dan luas cakupan
organisasi
koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun
kewajiban
setiap fungsi,
hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Landasan
pembuatan struktur organisasi adalah :
1. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Anggaran Dana
dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3. Keputusan
Rapat.
2. Rapat Anggota
(RA)
Anggota memiliki
kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam forum Rapat
Anggota, sering
kali secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan). Fungsi Rapat
Anggota adalah :
1. Menetapkan
Anggaran Dasar/ART.
2. Menetapkan
Kebijaksanaan Umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha
koperasi.
3.
Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau
pengawas.
4. Menetapkan
Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi
serta pengesahan
Laporan Keuangan.
5. Mengesahkan
Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam
melaksanakan
tugasnya.
6. Menentukan
pembagian Sisa Hasil Usaha.
7. Menetapkan
keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.
3. Pengurus
Pengurus dipilih
dari dan oleh Anggota KOperasi, dan berperan mewakili anggota dalam
menjalankan
kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajaer
dan karyawan
sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan
ketentuanketentuan
yang ada,
sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992
tentang
Perkoperasian.
Pengurus
memperoleh wewenang dan kekuasaan dari hasil keputusan RAT Pengurus
berkewajiban
melaksanakan seluruh keputusan RAT guna memberikan manfaat kepada
anggota
koperasi. Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan
pengelola (Tim
Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut :
1. Mengelola
organisasi koperasi dan usahanya
2. Membuat dan
mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK
(Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Koperasi).
3.
Menyelenggarakan Rapat Anggota
4. Mengajukan
Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas.
5.
Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.
6. Memelihara
daftar buku Anggota, buku Pengurus dan Pengawas.
7. Memberikan
Pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat.
8.
Mendelegasikan tugas kepada manajer
9. Meningkatkan
pengetahuan perangkat pelaksanaan dan anggota.
10. Meningkatkan
penyuluhan dan pendidikan kepada anggota
11. Mencatat
mulai sampai dengan berakhirnya masa kepengurusan pengawas dan
pengurus.
12. Mencatat
masuk dan keluarnya anggota.
4. Fungsi dan
Peran Pengurus
Pengurs koperasi
mempunyai fungsi, di antaranya adalah :
1) Pengurus
sebagai pusat pengambilan keputusan yang tertinggi
Fungsi pengurus
sebagai pusat pengambilan keputusan tertinggi diwujudkan dalam
menentukan
tujuan organisasi, merumuskan kebijakan organisasi, menentukan rencana
sasaran serta
program kerja organisasi koperasi, memilih dan mengawasi tindakantindakan
manajer-manajer
dan karyawan dalam mengelola usaha koperasi.
Pengurus
merupakan perangkat organisasi koperasi yang diharapkan dapat membawa
perubahan dan
pertumbuhan organisasi dan sekaligus menjadi sumber inisiatif dan
inspirasi bagi
pengembangan usaha koperasi. Pada menilai semua hasil kerja kegiatankegiatan
pengelolaan
koperasi secara operasional yang menjadi tanggung jawab
manajer.
2) Fungsi
sebagai penasihat
Fungsi sebagai
penasihat ini berlaku baik bagi para manajer maupun bagi para anggota.
Bagi para
manajer maminta nasihat kepada pengurus adalah penting sekali artinya,
terutama dalam
rangka penjabaran dan penerapan kebijaksanaan operasional dari
kebijaksanaan-kebijaksanaan
yang telah dirumuskan oleh pengurus.
3) Pengurus
sebagai pengawas
Bahwa pengurus
merupakan orang yang mendapat kepercayaan dari anggota untuk melindungi semua
kekayaan organisasi.
4) Pengurus
sebagai penjaga kelangsungan hidup organisasi
Yakni demi keberlangsngan
usaha dan keberlanjutan organisasi koperasi, maka pengurus harus :
1) Mampu
menyediakan adanya manajer yang cakap dalam organisasi;
2) Menyeleksi
dan memilih eksekutif atau manajer secara efektif;
3) Memberikan
pengarahan kepada para manajer agar koperasi berjalan secara efektif
,professional, dan
4) Menetapkan
orang-orang yang mampu mengarahkan kegiatan dari organisasi;
5) Mengikuti
perkembangan pasar, dengan tepat mengarahkan berbagai jenis layanan
barang-barang atau jasa-jasa yang dihasilkan
oleh koperasi sesuai dengan dinamika
pasar dan tingkat kelayakan maupun
profitabilitas usaha.
6). Pengurus
sebagai symbol; langkah-langkah yang diambil pengurus terhadap anggota
maupun karyawan bersifat persuasive yang
menempatkan pengurus menjadi pemimpin
yang memiliki kekuatan dan motivator bagi
pencapaian tujuan; strategis perusahaan dan
kebijaksanaan umum dari organisasi koperasi
dirumuskan secara sistematis oleh
pengurus; pengurus memperoleh dan
menyajikan informasi koperasi secara cermat dalam
menunjang kinerja usaha.
Penilaian
kesehatan koperasi merupakan ukuran kinerja koperasi yang memperhatikan
faktor-faktor yang mempengaruhi kelancaran,keberhasilan pertumbuhan,
perkembangan dan keberlangsungan usaha koperasi dalam jangka pendek maupun
jangka panjang. Pengurus mempersiapkan dan membuat laporan kesehatan kopearsi
secara tertulis yang dikoordinasikan dengan pengawas, serta dilaporkan pada
Rapat Anggota. Aspek-aspek yang tercakup dalam laporan kesehatan kopearsi
paling tidak berisi:
1. Permodalan;
2. Kulaitas
aktiva produktif,
3. Pengelolaan
4. Efisiensi
5. Likuiditas,
6. Jati diri
Koperasi,
7. Pertumbuhan
dan kemandirian, and
8. Kepagtuhan
terhadap prinsip-prinsip usaha yang digunakan
Penilaian penilaian kesehatan koperasi
dibuat denga pendekatan kualitatif maupun kuantitatif
miimal 1(satu) tahun sekali melalui rapat
pengurus. Hasil penialain kesehatan pengurus
disampaikan
kepada anggota secara terbuka melalui surat edaran atau papan pengumuman,
paling lama
1(satu) bulan dari setiap periode masa bakti pengurus sebagai
pertanggungjawaban
pengurus kepada seluruh anggota. Hasil penilaian kesehatan koperasi
yang diumumkan
mencerminkan kondisi sebenarnya dan sesuai dengan situasi dilapangan.
Jika tidak
sesuai, anggota/pengawas dapat mengajukan keberatan dan meminta penjelasan
dan klarifikasi
kepada pengurus koperasi berhak untuk melakukan konfirmasi kepada
pengawas/anggota.
Untuk
mengefektifkan usaha dan berjalannya fungsi pengendalian manajemen koperasi,
maka
pengurus
melakukan pemeriksaan rutin secara berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali
terhadap
seluruh
transaksi yang terjadi. Hasil kegiatan ini menjadi masukkan/bahan untuk
perbaikan atau
penyempurnaan
pelaksanaan kinerja usah koperasi kepada pihak pengelola koperasi, serta
pengendalian
atas kemugkinan terjadinya penyimpangan dan kesalahan pembukuan. Hasil
pemeriksaan
pengurus dapat disampaikan dan menjadi bahan pertimbangan dan perhatian
pula bagi pengawas
koperasi.
Pengurus juga
melaporkan kinerja pelaksanaan kebijakan, program kerja, dan realisasi rencan
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) yang sudah disetujui oleh Rapat Angota
untuk tahun buku
berjalan (1 Januari – 31 Desember). Adapun kinerja kebijakan, program dan
RAPBK meliputi :
1. Organisasi
dan kelembagaan (membandingkan rencana dengan realisasi)
2. Pelayanan dan
Usaha Koperasi (membandingkan rencan dengan realisasi)
3. Neraca
Pelayanan Koperasi kepada anggota dan non anggota (membandingkan rencan
dengan
realisasi)
4. Kinerja
keuangan (analisa perkembangan dan analisa laporan keuangan);
5. Pembagian
SHU;
6. Keajaiban -
keajaiban lain yang muncul yang tidak ada dalam rencana.
5. Pengawas
Pengawas sebagai
salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh Anggota
dalam Rapat
Anggota Tahunan, sesuai pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992. Berdasarkan
ketentuan Pasal
39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain :
1. Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan
Pengelola Koperasi.
2. Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
3. Meneliti
catatan yang ada pada koperasi.
4. Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
5. Merahasiakan
hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
6. Memeriksa
sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara
pemeriksaannya.
7. Memberikan
saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota
mengenai hal yang menyangkut kehidupan
koperasi.
8. Memperolah
biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan
Rapat Anggota.
9.
Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.
Keterkaitan antara peran pengawas dan
pengurus adalah dalam hal pelaporan adalah dalam
hal pelaporan hasil audit. Pengawas
melaporkan hasil audit dan rekomendasi pelaksanaan
kebijakan dan Keputusan Rapat Anggota yang
telah di laksanakan oleh pengurus koperasi baik
auditr berkala maupun audit akhir tahun
buku. Hasil audit yang dilaporkan dari pengawas
adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran
data dan informasi yang dilaporkan dari
pengawas adalah mengenai kesesuaian dan
kebenaran data dan informasi yang dilaporkan
Pengurus koperasi dengan bukti – bukti
pendukungnya. Adapun beberapa hasil audit yang
dilaporkan pengawas adalah :
1. Pelaksanaan
Anggaran Dasar di Koperasi;
2. Pelaksanaan
Kepeutusan RAT;
3. Audit
manajemen (pelaksanaan Standar Operasional Produser, deskripsi jabatan, dan
disiplin kerja);
4. Audit
keuangan (ada tidaknya penyimpangan keuangan oleh Pengurus);
5. Audit fisik
(inventaris, dan kas)
6. Pengelola
(Manager)
Manager dipilih
dan diangkat oleh pengurus untuk melakukan fungsi pengelolaan operasional
usah koperasi.
Kewajiban
manager antara lain :
1. Melaksanakan
kebijakan operasional yang telah ditetapkan Pengurus.
2. Memimpin dan
mengkoordinir pelaksanaan kegiatan – kegiatan di unit – unit usaha.
3. Membimbing
dan mengarahkan tugas – tugas karyawan yang dibawahnya seefisien
mungkin menuju karyawan yang berkualitas.
4. Mengusulkan
kepada pengurus tentang pengangkatan dan atau pemberhentian
karyawan dalam lingkungan tugasnya.
5. Menyusun
Program Kerja dan RAPBK tahunan untuk disampaikan kepada pengurus
sebelum dimulainya rencana dan anggaran
yang baru, dan selanjutnya evaluasi
sekaligus perencanaan bagi pengurus untuk
disampaikan dalam Rapat Anggota.
6. Membuat
laporan pertanggungjawaban kerja secara tertulis setiap akhir bulan and tahun.
7. Melaksanakan
dokumen-dokumen usaha atau organisasi koperasi.
Fungsi utama
Manager :
1) Melaksanakan
tugas segari – hari di bidang usaha.
2)
Bertanggungjawab atas administrasi kegiatan usaha dan organisasi koperasi.
3) Mengembangkan
dan mengelola usaha untuk mencapai tujuan secara efektif dan
efisien.
Perlunya Manager
dalam Koperasi
Keberadaan
manajer dalam koperasi diharapkan usaha koperasi akan dapat berkembang lebih
maju. Manajer
diperlukan bagi koperasi :
1) Untuk
mengelola usaha koperasi memerlukan keahlian sesuai dengan bidang usaha
koperasi, selain untuk menunjang fungsi
pengurus yang umumnya dipilih oleh anggota
berdasarkan atas kepercayaan.
2) Pengelolaan
usaha koperasi memerlukan tindakan yang berkeseimbangan sepanjang
tindakan yangberkesinambungan sepanjang
waktun sejalan dengan keberadaan
koperasi itu, sementara pengurus di[ilih
untuk jangka waktu tertentu (ada batasan waktu
kepengurusan).
3) Pengurus
umumnya tidak dapat mencurahkan tenaga atau pikirannya secara penuh
dalam koperasi, karena biasanya pengurus
memiliki tugas pokoknya, sehingga manajer
diperlukan untuk mengoperasionalisasikan
usaha koperasi lebih efektif dan mencapai
tujuannya.
7. Hubungan
kerja antara Pengurus dan Manajer.
Antara pengurus
dengan manajer harus memiliki kesatuan pendangan dan kesatuan gerak
untuk mengenai usaha koperasi dan tercapainya
tujuan koperasi.Untuk menjaga
keseimbangan dan keselarasan usaha koperasi dilakukan tugas dan tanggung
jawab
sejelas-jelasnya, antara lain :
1) Pertanggung
jawaban teknis operasional oleh pengurus diserahkan kepada manajer,
sekalipun pertanggungjawaban terakhir kepada
anggota dilakukan pengurus.
2) Pengurus
hanya memutuskan hal-hal yang sifatnya kebijaksanaan, sedangkan manajer
dalam bidang operasionalnya.
3) Pengurus
mempunyai wewenang penuh untuk melakukan pengawsan, pemantauan,
penerbitan, penelitian, dan pemeriksaan
tentang apa yang dilakukan manajer.
4) Pengurus
tidak perlu mengerjakan hal-hal yang sifatnya operasional sehari – hari.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen
Koperasi Pembinaan Pengusaha Kecil, R.I. 1993, Pelatihan Perkoperasian
Bagi Pengurus
Koperasi / KUD, Jakarta.
Folke Dubell,
1985. Pembangunan Koperasi Suatu Metode Perintisan dan
Pengorganisasian
Koperasi Pertanian di Negara Berkembang, terjemahan
Slamet Riyadi Bisri,
Jatinangor :
Ikopin.
Hanel, Afred.
1994 Dual or Double Nature of Cooprative. Dalam International Handbook
of Cooprative
Organizations. Vandenhoeck & Ruprecht. Gottingen.
Herman Soewardi.
1995. Filsafat Koperasi atau Cooprativism. UPT Penerbitan Ikopin.
Ima Soewandi,
tanpa tahun Latar Belakang Sejarah dan Sendi Dasar Koperasi (sebuah
out-line), Jakarta
: Departemen Perdagangan dan Koperasi.
Munkner, 1989. Pengantar
Hukum Koperasi, Bandung :Unpad.
Ropke, Joche,
1995. The Economic Theory of Cooprative Enterprises in Developing
Countries. With
Special Reference tp Indonesia. Marburg.
Sagimun, M.D.
1990. Koperasi Indonesia. CV Masagung. Jakarta.
Suarny Amran,
1992. Analisis Beberapa Permasalahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga,
dalam Pokok-Pokok Pikiran Tentang Pembangunan Koperasi, Editor
Rusidi
dan Maman
Suratman, Jatinangor, Bandung : Ikopin.
Tim Ikopin.
2000. Penjiwaan Koperasi. Bandung : Ikopin. Jatinangor, Bandung : Ikopin
T. Gilarso.
1998. Pengelolaan Koperasi. Penerbit Kanisius. Yogyakarta.
Undang – Undang
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, Tentang Perkoperasian.