NAMA :
NURROHMAH ARUM MULYANDINI
NPM
: 16213697
KELAS :
2EA03
EKONOMI OPERASI
UPAYA
PENCEGAHAN KORUPSI
Korupsi
memberikan dampak negatif yang sangat besar pada hampir seluruh lini kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu,
upaya pemberantasan korupsi di Indonesia memilikiarti dan peranan yang sangat
penting.Kondisi praktek korupsi di Indonesia saat inisangatlah memprihatinkan,
dilihat dari indeks persepsi korupsinya. Hal ini menunjukkanusaha pemberantasan
korupsi secarakomprehensif harus dilakukan dengan segera.Upaya-upaya
pemberantasan korupsi diIndonesia telah dilakukan sejak dulu, namunhingga saat
ini masih terdapat beberapa faktor utama yang menghambat tercapainya
efektifitasupaya pemberantasan korupsi. Eliminasi faktor-faktor penghambat ini
menjadi agenda pentingdalam upaya pemberantasan korupsi diIndonesia.Terdapat
beberapa praktek pemberantasankorupsi pada beberapa negara yang dapatdijadikan
referensi dalam menyusun desainupaya pemberantasan korupsi di
Indonesia.Diantaranya adalah pemberantasan korupsi diSingapura, Korea Selatan,
Jepang danFinlandia.Indonesia perlu mengembangkan suatu Desai Pencegahan dan
Pemberantasan Korupsi yangdisusun secara komprehensif untuk mendorong
percepatan tercapainya efektifitas usaha-usaha pemberantasan korupsi yang
berjalan saat ini.
Pemberantasan
korupsi di Indonesia dapatdilakukan dengandua skema utama. Pertama,adalah
UsahaPencegahan dan PemberantasanKorupsiJangka Pendek dan yang kedua
UsahaPencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang.Untuk menjamin
konsistensi dan efektifitasimplementasi Desain Pencegahan danPemberantasan
Korupsi, diperlukan komitmenyang tinggi dari pimpinan instansi-instansi
pemerintah terkait, serta dukungan sertaelemen-elemen masyarakat.Usaha
Pencegahan dan PemberantasanKorupsi dalam jangka panjang dapat berupa:
1. Pendidikan
Anti Korupsi Sejak Dini
2. Pembenahan
sistem pendidikan moralvalue
3. Melanjutkan
Reformasi Birokrasi
Usaha
Pencegahan dan PemberantasanKorupsi dalam jangka pendek dapat berupa:
a. Penegakan
Hukum secara Tegas dalamMenyelesaikan kasus-kasus korupsia.
b. Penerapan
hukuman maksimal atastindak pidana Korupsi b.
c. Pengembalikan
atas Kerugian Negara
d. Membangun
Pers yang Kritis sebagaiMedia Kontrol Sosiala.
e. Mengembalikan
Netralitas Pers b.
f. Pemberitaan
Kasus Korupsi secaraTuntas
g. Membagun
situasi politik yang sehat dan bersih
h. Penerapan
Tata Kelola Pemerintahanyang baik (Good Governance)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar