Kamis, 01 Januari 2015

EKONOMI KOPERASI


NAMA        : NURROHMAH ARUM MULYANDINI
NPM            : 16213697
KELAS        : 2EA03
EKONOMI OPERASI

UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI

Korupsi memberikan dampak negatif yang sangat besar pada hampir seluruh lini kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia memilikiarti dan peranan yang sangat penting.Kondisi praktek korupsi di Indonesia saat inisangatlah memprihatinkan, dilihat dari indeks persepsi korupsinya. Hal ini menunjukkanusaha pemberantasan korupsi secarakomprehensif harus dilakukan dengan segera.Upaya-upaya pemberantasan korupsi diIndonesia telah dilakukan sejak dulu, namunhingga saat ini masih terdapat beberapa faktor utama yang menghambat tercapainya efektifitasupaya pemberantasan korupsi. Eliminasi faktor-faktor penghambat ini menjadi agenda pentingdalam upaya pemberantasan korupsi diIndonesia.Terdapat beberapa praktek pemberantasankorupsi pada beberapa negara yang dapatdijadikan referensi dalam menyusun desainupaya pemberantasan korupsi di Indonesia.Diantaranya adalah pemberantasan korupsi diSingapura, Korea Selatan, Jepang danFinlandia.Indonesia perlu mengembangkan suatu Desai Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yangdisusun secara komprehensif untuk mendorong percepatan tercapainya efektifitas usaha-usaha pemberantasan korupsi yang berjalan saat ini.

Pemberantasan korupsi di Indonesia dapatdilakukan dengandua skema utama. Pertama,adalah UsahaPencegahan dan PemberantasanKorupsiJangka Pendek dan yang kedua UsahaPencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang.Untuk menjamin konsistensi dan efektifitasimplementasi Desain Pencegahan danPemberantasan Korupsi, diperlukan komitmenyang tinggi dari pimpinan instansi-instansi pemerintah terkait, serta dukungan sertaelemen-elemen masyarakat.Usaha Pencegahan dan PemberantasanKorupsi dalam jangka panjang dapat berupa:
1.      Pendidikan Anti Korupsi Sejak Dini
2.      Pembenahan sistem pendidikan moralvalue
3.      Melanjutkan Reformasi Birokrasi

Usaha Pencegahan dan PemberantasanKorupsi dalam jangka pendek dapat berupa:
a.       Penegakan Hukum secara Tegas dalamMenyelesaikan kasus-kasus korupsia.
b.      Penerapan hukuman maksimal atastindak pidana Korupsi b.
c.       Pengembalikan atas Kerugian Negara
d.      Membangun Pers yang Kritis sebagaiMedia Kontrol Sosiala.
e.       Mengembalikan Netralitas Pers b.
f.       Pemberitaan Kasus Korupsi secaraTuntas
g.      Membagun situasi politik yang sehat dan bersih
h.      Penerapan Tata Kelola Pemerintahanyang baik (Good Governance)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar