Rabu, 15 Oktober 2014

WAJAH KOPERASI INDONESIA SAAT INI




TUGAS EKONOMI KOPERASI
“WAJAH KOPERASI INDONESIA SAAT INI”



NURROHMAH ARUM MULYANDINI
16213697
2EA03
MANAJEMEN S1


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA

WAJAH KOPERASI INDONESIA SAAT INI

Sebelum  saya menjelaskan tentang wajah koperasi Indonesia saat ini saya akan terlebih dahulu menjelaskan tentang arti koperasi serta sejarah koperasi di indonesia.Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Sejarah koperasi di Indonesia :


Logo Gerakan Koperasi Indonesia (1960an-2012)
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
Wajah koperasi di Indonesia :
Terbentuknya koperasi awalnya untuk membantu masyarakat kurang mampu agar dapat lebih mengembangkan usahanya tersebut oleh karena itu koperasi Indonesia didasarkan pada kekluargaan.Koperasi memiliki beberapa bentuk dan jenis,yang pertama berdasarkan fungsi,berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja,dan yang ketiga menurut status keanggotaannya.
Akan tetapi koperasi di era modern ini sudah sangat jarang bahkan mungkin sudah tidak terdengar lagi kabarnya.Padahal koperasi di Indonesia sudah beraneka ragam,tetapi masyarakat kurang meminati koperasi.Keadaan ini sungguh sangat memprihatinkan padahal dengan adanya koperasi masyarakat akan lebih mudah dalam mengembangkan usahanya atau mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.Selain itu koperasi juga Apabila di lihat dari bidang ekonomi manfaat koperasi adalah :
  1. Menumbuhkan  motif  berusaha yang lebih berkeprimanusiaan
  2. Mengembangkan metode pembagian sisa hasil usaha yang lebih adil
  3. Memerangi monopoli dan bentuk-bentuk permodalan lainnya
  4. Menawarkan barang-barang dan jasa dengan harga yang lebih murah
  5. Meningkatkan penghasilan anggota
  6. Menyederhanakan  dan mengefisienkan tata niaga
  7. Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan perusahaan
  8. Menjaga keseimbangan antara permintaan dan penawaran, antara kebutuhan dan pemenuhan kebutuhan
  9. Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara aktif
Akan tetapi di bidang sosialnya manfaat berkoperasi adalah :
  1. Mendidik para anggotanya untuk memiliki semangat bekerjasama, baik dalam menyelesaikan mereka,  maupun dalam membangun tatanan sosial masyarakat yang lebih baik
  2. Mendidik para  anggotanya untuk memiliki semangat berkorban,  sesuai dengan kemampuannya  masing-masing, demi terwujudnya tatanan sosial dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan beradab
  3. Mendorong terwujudnya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis,  menjamin dan melindungi hak dan kewajiban setiap orang
  4. Mendorong  terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai
Jadi, manfaat berkoperasi itu sendiri adalah untuk :
-          Memperoleh harga pelayanan misalnya dalam berbelanja kepada usaha koperasi kita memperoleh harga pelayanan yang lebih murah oleh koperasi.
-          Dukungan pada usaha yang dijalankan misalkan didalam koperasi mendirikan sebuah usaha  maka kita sebagai anggota harus mendukung usaha tersebut dengan selalu berbelanja kepada usaha koperasi.
Sedangkan masyarakat saat ini lebih menyukai cara yang instan untuk meraih sebuah kesuksesan mereka tidak mau repot untuk membangun usaha dari bawah.
Menurut saya para pengurus koperasi serta anggotanya kurang peduli akan kelangsungan atau berjalannya koperasi tersebut sehinnga menyebabkan kurangnya minat masyarakat.bukan hanya itu mungkin juga kurangnya pengetahuan masyarakat akan koperasi yang menyebabkan meraka enggan untuk terjun kedalamnya.
Dengan begitu sebaiknya anggota maupun pengurus koperasi lebih meningkatkan mutu,pelayanan,modal,anggota,volume usaha,produktivitas,efektivitas,serta menjalankan visi dan misi yang lebih kreatif dan inovatif agar dapat menarik perhatian masyarakat agar stidaknya mengenal terlebih dahulu koperasi tersebut.

SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar