TUGAS EKONOMI KOPERASI
“ANDAI AKU JADI MENTRI KOPERASI”
NURROHMAH ARUM MULYANDINI
16213697
2EA03
MANAJEMEN S1
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
ANDAI AKU JADI MENTRI
KOPERASI
Dari tema di atas pasti
kalian bertanya – Tanya apa itu koperasi ?kegunaan koperasi apa apa saja?macam
– macam simpanan?usaha apa yang dilakukan agar koperasi menjadi lebih baik
lagi?Sebelum saya menjawab semua itu
saya akan menjelaskan pengertian koperasi serta sejarah singkatnya.
Koperasi adalah organisasi bisnis
yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Sejarah
koperasi di Indonesia
Logo Gerakan Koperasi Indonesia (1960an-2012)
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya.Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang
yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun
1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria
Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para
pegawai negeri (priyayi).Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para
pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan
pinjaman dengan bunga yang tinggi.Maksud Patih tersebut untuk mendirikan
koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu
cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah
ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan
dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu
karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga
menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.Di
samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi
Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan
dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah
Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang
kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh
orang-orang Pemerintah.
Pada zaman
Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi
perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda
mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan
Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927
dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933,
Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan
Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi
golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun
1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada
tataran kehidupan berkoperasi
Pada tahun
1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan
koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat Pada tahun 1915 dibuat peraturan
Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun,
pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha
koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu
mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat
Indonesia.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan
sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung
sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
Dalam
koperasi dikenal ketentuan umum, antara lain tentang jenis simpanan, yaitu :
Simpanan
pokok adalah sejumlah yang yang wajib di bayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pkok
jumlahnya sama untuk setiap anggota.
Simpanan
Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah
simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan
suka rela adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung
kepada kemampuan anggota. Simpanan sukarela dapat di setorkan dan di ambil
setiap saat.
Di dalam koperasi ada
yang namanya SHU yaitu sisa hasil usaha,agar lebih jelas lagi akan di jelaskan
di bawah ini :
Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
Sisa hasil usaha
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 tahun dikurangi dengan
biaya penyusutan, pajak, dan kewajiban pada tahun yang ber-sangkutan.
Sisa hasil usaha akan
terlihat pada pehitungan rugi laba yang dihitung pada akhir tahun. Kope-rasi
dikatakan berhasil bukan hanya dilihat dari SHU saja tetapi juga dilihat dari
pela-yanan anggotanya dan pela-ksanaan program kerja yang telah ditetapkan pada
rapat anggota.
Namun sebagai badan
usaha koperasi dituntut untuk dapat sejajar dengan badan usaha yang lain
termasuk dalam laba.
Andai aku jadi mentri koperasi
Di dalam kegiatan koperasi apabila kita mempunyai niat untuk mensejahterakan
koperasi itu sangatlah sulit sekali, ada anggota yang suka sama apa yang kita
kerjakan untuk mensejahterakan koperasi bahkan ada yang tidak suka cara kita
untuk menjesahterakan koperasi tersebut maka dari itu, sebuah Koperasi
dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan
anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan
nilai tambah dari usaha mereka. Anggota bisa memperoleh nilai tambah jika
mereka mau berpartisipasi dalam Koperasinya. Semakin sering anggota
berpartisipasi, semakin besar nilai tambah yang mereka dapatkan.
Agar Koperasi dapat memberikan nilai tambah kepada anggota, maka Koperasi
itu sendiri harus baik kinerjanya. Dalam hal ini, semakin baik kinerja
Koperasi, maka semakin besar kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya.
Semakin besar peran Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin
tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara
kinerja Koperasi, partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan
yang saling mempengaruhi.
Koperasi
memiliki kontribusi langsung terhadap kesejahteraan anggotanya karena koperasi
mempunyai asas kekeluargaan dan juga fungsi dari koperasi mensejahterakan
anggotanya. Koperasi juga memiliki beberapa prinsip diantaranya Prinsip
koperasi Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan
secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masng anggota, pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal, kemandirian dan pendidikan perkoperasian, kerjasama antar
koperasi dan fungsi dari koperasi. Untuk memajukkannya harus ada peran aktif
para anggotanya karena tanpa adanya peran aktif para anggotanya maka akan tidak
berjalan sesuai dengan motto koperasi tersebut.
Namun menjadi seorang mentri koperasi memang tidak mudah
kita harus mempunyai kemampuan untuk mensejahterakan masyarak yang jumlah nya
banyak bukan hanya satu atau dua orang saja,dan setiap individu mempinyai sifat
yang berbeda maka dari itu andai saya menjadi seorang mentri koperasi saya
terlebih dahulu akan memahami minat masyarakat secara keseluruhan atau secara
garis besar.Dengan begitu kegiatan koperasi akan lebih mudah.Selain itu saya
akan menetapkan kebijakan – kebijkan pada setiap anggota koperasi agar dapat
meningkatkan koperasi kearah yang lebih baik dan akan membantu usaha kecil
menegah untuk meningkatkan usahanya agar lebih berkembang. Kebijakan kebijakan
saya adalah :
1. Dalam aspek manajemen
2. Dalam aspek SDM
3. Dalam aspek permodalan
SUMBER


Tidak ada komentar:
Posting Komentar