NAMA :
NURROHMAH ARUM MULYANDINI
NPM :
16213697
KELAS : 2EA03
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
HAK ASASI MANUSIA
1. Pengertian
HAM
Hak-hak dasar melekat sejak lahir. Hak-hak
tersebut dimiliki seseorang karena ia manusia. Hak-hak tersebut berlaku bagi
setiap anggota umat manusia tanpa memperhatikan faktor-faktor pemisah seperti
ras, agama, warna kulit, kasta kepercayaan, jenis kelamin atau kebangsaan.
Hak Asasi Manusia (HAM) menurut pasal 1 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan Anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM
PBB), dalam Teaching Human Right, United Nations sebagaimana dikutip Baharudin
Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap diri manusia,
yang tanpanya manusia mustahil manusia hidup sebagai manusia. John Locke
menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang
Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
2. Ruang
lingkup Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia yang diuraikan diatas mempunyai
ruang lingkup yang luas dan mencakup berbagai aspek kehidupan. Hal itu di
ungkapkan sebagai berikut
a.
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya
b.
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum
sebagai manusia pribadi dimana saja ia berada.
c.
Setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta
perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu.
d.
Setiap orang tidak boleh diganngu yang merupakan hak
yang berkaitan dengan kehidupan pribadi didalam tempat kediamannya.
e.
Setiap oarng berhak atas kemerdekaan dan rahasia dalam
hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh di ganggu, kecuali
atas komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas
perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan Undang-Undang.
f.
Setiapa orang berhak untuk bebas dari penyiksaan,
penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, penghilangan paksa dan
penghilangan nyawa.
g.
Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditekan, disiksa,
dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
h.
Setiap orang berhak hidup dalam tatanan masyarakat dan
kenegaraan yang damai, aman dan tentram, yang menghormati, melindungi dan
melaksanankan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar mausia
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
3. Contoh-contoh
pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM sering terjadi disekeliling kita
entah disadari atau tidak, contoh saja pembunuhan, kekerasan terhadap perempuan
dan masih banyak lagi hal ini bukanlah satu hal yang asing dikalangan kita.
Selain itu masih banyak juga pelanggaran HAM yang terjadi disekitar kita yang
sudah sangat melampaui batas.
Berikut ini akan di tampilkan beberapa contoh
pelanggaran HAM di Indonesia selama orde baru sepanjang tahun 1990-1998,
seperti yang dikutip dari http//:www.sekitarkita.com, adalah sebagai berikut:
1991:
-
Pembantaian dipemakaman santa cruz, Dili terjadi oleh
ABRI terhadap pemuda. Pemuda timor yang mengikuti prosesi pemakaman rekannya
200 orang meninggal.
1992:
-
Keluar Kepres tentang Monopoli perdagangan oleh
perusahaan tommy Suharto.
-
Penagkapan Xanana Gusmao.
1993:
-
Pembunuhan
terhadap seorang aktifis buruh perempuan, Marsinah. Tanggal 8 Mei 1993.
1996:
-
Kerusuhan anti kristen di Tasikmalaya. Peristiwa ini
dikenal dengan kerusuhan Tasimalaya. (26 Desember 1996).
-
Kasus tanah Balongan.
-
Sengketa antara penduduk setempat dengan pabrik pabrik
kertas Mucura Enim mengenai pencemaran lingkungan.
-
Sengketa tanah Manis Mata.
-
Kasus Waduk Nipoh di Madura, dimana korban jatuh karena
ditembak aparat. Ketika memprotes penggusuran tanah mereka.
-
Kerusuhan Situbondo, puluhan Gereja dibakar.
-
Kerusuhan Sambas Sangvaledo. (30 Desember 1996).
1997:
-
Kasus tanah Kemayoran.
-
Kasus pembantaian mereka yang diduga pelaku dukun
santet di Ja-Tim.
1998:
-
Kerusuhan Mei dibeberapa kota meletus. Aparat keamanan
bersikap pasif dan membiarkan. Ribuan jiwa meniggal, puluhan perempuan
diperkosa dam harta benda hilang. Tanggal 13-15 Mei 1998).
-
Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa Trisakti di
Jakarta, dua hari sebelum kerusuhan Mei.pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa
dalam demonstrasi menentang sidang istimewa 1998. Peristiwa ini terjadi pada
13-14 November 1998 dan dikenal denagn Tragedi Semanggi, dan lain-lain.
Contoh-contoh ini hanyalah sebagian kecil dari pelanggaran HAM yang terjadi
disekeliling kita masih banyak contoh-contoh yang tidak dapat semuanya ditulis
disini. Hanya bagaimana cara kita menyikapi hal tersebut
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar