1. Contoh kasus
hak pekerja
Lima pekerja di salah
satu perusahaan transportasi di Pasuruan diberhentikan/ di-PHK karena bergabung
dengan Serikat Pekerja. Perusahaan PO.X memiliki beberapa divisi, diantaranya
adalah divisi bengkel dan divisi kru bis. Serikat Pekerja divisi bengkel telah
berhasil menuntut hak mereka yaitu mengenai upah, upah yang diberikan
sebelumnya Rp. 25.000/hari padahal Upah Minimum Kabupaten sebesar Rp.
40.000/hari dan biaya Jamsostek yang 100% dibebankan kepada pekerja. Sekarang
divisi bengkel telah menikmati upah yang sesuai dengan UMK dan memiliki
Jamsostek yang dibayarkan oleh perusahaan.
Mengikuti kesuksesan
divisi bengkel dalam menuntut hak kerja mereka, para pekerja di divisi kru bis
pun mulai bergabung dengan Serikat Pekerja. Pekerja divisi kru bis banyak mengalami
pelanggaran hak-hak pekerja, diantaranya adalah pembagian upah yang menganut
sistem bagi hasil. Perhitungannya sistem bagi hasil tersebut adalah :
Supir : 14% dari
pendapatan bersih per hari
Kondektur : 8% dari pendapatan
bersih per hari
Kenek : 6% dari
pendapatan bersih per hari
Apabila pekerja tidak
masuk kerja akan dikenakan denda sebanyak Rp. 500.000/hari kecuali tidak masuk
kerja karena sakit. Tunjangan Hari Raya pun tidak pernah diberikan kepada
pekerja. Masalah lain adalah mengenai tidak diberikannya fasilitas jamsostek,
sehingga apabila terjadi kecelakaan kerja (kecelakaan bus), pekerja harus
menanggung sendiri biayanya.
Akan tetapi, perjuangan
divisi kru bis lebih berat dibanding divisi bengkel karena perusahaan sudah
semakin pintar dalam berkelit. Mereka tidak mempunyai Perjanjian Kerja Bersama
(PKB), semua perintah dan peraturan dikemukakan secara lisan sehingga pekerja
tidak memiliki bukti tertulis yang bisa dijadikan senjata untuk melawan
perusahaan seperti halnya yang dilakukan pekerja di divisi bengkel sebelumnya.
Kasus tersebut telah
dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat, diputuskanlah bahwa kelima orang
pekerja tersebut akan mendapat pesangon dan kasusnya akan dibawa ke Pengadilan
Hubungan Industrial (PHI). (Http://www.gajimu.com.
Diakses dari Internet pada Hari Kamis, Tanggal 31 Oktober 2012, Pukul 01.15
WIB.)
2. Contoh
kasus iklan tidak etis
Berikut ini akan
membahas tentang salah satu iklan yang dinilai tidak beretika. Dalam pembahasan
kali ini mengenai kasus iklan Traditional Chinese Medication (TCM), sebut
saja Klinik C. Pada iklan Klinik C ditampilkan pemberian diskon (30%) bagi
pembelian obat serta ditampilkan pula beberapa kesaksian konsumen mereka yang
sangat tendensius melebih-lebihkan kemampuan klinik tersebut serta bersifat
sangat provokatif yang cenderung menjatuhkan kredibilitas pengobatan
konvensional.
Menurut Badan Pengawas
Periklanan (BPP) P3I pada bulan November 2011, telah menilai bahwa iklan
tersebut berpotensi melanggar Etika Pariwara Indonesia, khususnya terkait
dengan: Bab III.A. No.2.10.3. (tentang Klinik, Poliklinik dan Rumah
Sakit) yang berbunyi: “Klinik, poliklinik, atau rumah sakit tidak boleh
mengiklankan promosi penjualan dalam bentuk apa pun” dan Bab III.A. No.1.17.2.
(tentang Kesaksian Konsumen) yang berbunyi: “Kesaksian konsumen harus merupakan
kejadian yang benar-benar dialami, tanpa maksud untuk melebih-lebihkannya”.
Untuk memastikan adanya
pelanggaran tersebut, maka BPP P3I telah mengirimkan surat kepada Persatuan
Rumah-Sakit Indonesia (PERSI) dan mendapatkan jawaban bahwa PERSI sependapat
dengan BPP P3I sehingga pada bulan Maret 2012, BPP P3I telah mengirimkan surat
himbauan kepada KPI untuk menghentikan penayangan iklan tersebut.
Pada tanggal 9 dan 10
Agustus 2012, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga melayangkan surat teguran
kepada lima stasiun televisi, yaitu sebut saja “M” TV, “T” TV, “G” TV, “Ts” TV,
dan “O” TV. KPI menegur mereka lantaran menampilkan iklan pelayanan kesehatan
alternatif yang tidak etis, di antaranya iklan Klinik C. Menurut Komisioner KPI
Nina Mutmainah Armando, iklan tersebut tidak etis karena menampilkan promosi
dan testimoni yang berisi jaminan kesembuhan dari pasien.
Ketua Ikatan
Naturopatis Indonesia (IKNI) Sujanto Mardjuki membenarkan bahwa iklan layanan
kesehatan yang menjamin kesembuhan tidak etis. Menurut pemimpin organisasi yang
menaungi berbagai insitusi pelayanan kesehatan tradisional ini, anggotanya
tidak pernah melakukan publikasi macam itu. "Anggota kami sudah taat pada
peraturan menteri kesehatan, seharusnnya klinik-klinik yang melanggar ketentuan
itu tidak boleh dibiarkan," kata Martani, salah satu anggota IKNI.
3. Contok
kasus etika pasar bebas
Dalam mekanisme pasar
bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan
mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis
dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan
antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering
kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang
berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor
dari Indonesia yang ada di Taiwan.
Kasus Indomie yang
mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan
pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang
terkandung dalam Indomie adalah Methyl Parahydroxybenzoate dan Benzoic
Acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan
untuk membuat kosmetik, dan pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua
jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua
supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk
dari Indomie.
Kasus Indomie kini
mendapat perhatian Anggota DPR. Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang
kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui
terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk
Indomie. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya
bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan
bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam
kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada
dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi.
Menurut Kustantinah,
Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision,
produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang
regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan
anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya
untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara
berbeda maka timbulah kasus Indomie in
4. Contoh
kasus whistle blowing
Jakarta -
Terpidana kasus korupsi pengamanan Pilgub Jabar dan perkara PT Salmah Arowana
Lestari (SAL), Susno Duadji dieksekusi tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI yang
dibantu Kejati Jabar dan Kejari Bandung. Eksekusi mantan Kabareskrim tersebut
berlangsung panas. Pengacara Susno bahkan sesumbar pengawal Susno akan menembak
siapa pun yang berani mengeksekusi bosnya.
Selain dua kasus di
atas, sejumlah kasus lain juga menunjukan dugaan keterlibatan Susno di
dalamnya. Mulai dari kasus 'Cicak versus Buaya', bailout Bank Century, kasus
pembunuhan yang melibatkan Antasari Azhar sebagai terdakwa dalam pembunuhan
Nasrudin Zulkarnaen, hingga mafia pajak Gayus Tambunan. Susno bahkan sempat
'melawan' institusinya sendiri karena mengungkap modus makelar proyek di tubuh
Polri hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai Whistle Blower.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar