NAMA :
NURROHMAH ARUM MULYANDINI
NPM : 16213697
KELAS:
2EA03
TUGAS
SOFTSKILL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA SERTA AHAK DAN KEWAJIBAN WARGA
NEGARA”
PENGERTIAN BANGSA
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya
adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan
bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa
juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology
nasionalisme.
PENGERTIAN NEGARA .
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing
Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun
berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan
dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga
diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan
istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA .
HAK WARGA NEGARA .
Warga negara diartikan sebagai seseorang yang bertempat
tinggal disuatu tempat yang menjadi bagian dari suatu penduduk berdasarkan
kedudukannya sebagai seseorang yang berada pada wilayah atau tempat itu sendiri
yang menjadi bagian dari unsur negara.
Dimana unsur negara tersebut harus meliputi beberapa
faktor, bila terpenuhi suatu faktor-faktor tersebut barulah suatu tempat atau
wilayah itu bisa dikatakan sebagai suatu negara.
Faktor tersebut diantaranya adanya wilayah, adanya warga
negara, adanya seorang pemimpin yang memimpin dalam pelaksanaan penyelenggara
dan manajemen suatu negara, dan tentunya negara tersebut harus mendapat
pengakuan dari negara yang lain.
Dalam UUD 1945 BAB X tentang Warga Negara pasal 26 ayat 1
yang berbunyi “yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Dan pasal 26 ayat 2 “Penduduk
adalah warga negara Indonesia atau orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia”.
Membahas singkat tentang hak sebagai warga negara Indonesia
yang baik, tentunya menjadi setiap orang atau warga negara wajib memiliki
hak-hak penuh dan mutlak sebagai warga negara yang diakui sebagai penduduk
berdasarkan unsur negara tersebut diatas.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama
tanpa terkecuali. Persamaan tersebut harus dijunjung penuh guna menghindari
adanya kecemburuan sosial yang terjadi di masyarakat dan mempunyai dampak yang
negatif yang akan muncul dikemudian hari.
Hak setiap warga negara adalah hak mutlak yang dilakukan
oleh seorang warga negara yang baik yang bisa memajukan suatu negara dengan
hal-hal positif.
Hak tersebut juga harus dilaksanakan dengan baik sesuai
peraturan hukum yang berlaku disuatu negara. Kebanyakan pada diri kita sendiri
atau pejabat dan aparat pemerintahan sekalipun telah banyak melupakan UUD 1945
sebagai dasar hukum negara Republik Indonesia.
Adapun hak-hak sebagai warga negara diantaranya:
a.
Hak mendapat perlindungan
Hak ini adalah hak yang paling mutlak, dimana setiap
warga negara wajib mendapat perlindungan apapun dalam bentuk apapun dari
pemerintah agar seseorang tersebut merasa nyaman, aman bertempat tinggal dan
menjadi suatu warga negara yang berada pada suatu wilayah atau negara yang
dilindungi oleh hukum dan pemerintah.
Tidak mengenal status atau kedudukan sesorang tersebut
untuk mendapat perlindungan dari pemerintah, yang pasti setiap warga negara
harus dan wajib hukumnya berada pada lindungan pemerintah dalam bentuk apapun
perlindungan itu.
b.
Hak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak
Hak ini yang semakin lama semakin jauh dan semakin pula
dilupakan oleh pemerintah, padahal terdapat dalam UUD 1945 BAB X Tentang Warga
Negara pasal 27 ayat 2 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Artinya sudah jelas bahwa hak ini memang ada dan diatur
oleh undang-undang, kenapa hak yang seperti ini tidak direalisasikan dengan
baik? Faktor sdm kah? Atau faktor lain dengan alasan dana dan lapangan
pekerjaan yang terbatas? Padahal kalau kita kaji lebih dalam, Indonesia ini
negeri yang kaya akan sumber daya alam melimpah, negeri yang kaya yang
dijuluki mega a diver city country dan itu banyak diakui oleh negara
lain. Tapi kenyataan, Bebas dari penjajahan tapi tetap saja dijajah!
Hhmm.. miris sekali yah negeri kita ini, yang kaya tambah
kaya yang miskin menjadi semakin miskin bahkan menderita atas kemiskinannya.
Semoga saja ada hidayah dari Allah untuk mereka-mereka
yang berada diatas sana sebagai pengatur lembaga negara dan pemerintahan
menjadi semakin sadar dan insyaf kembali kepada UUD dan tidak melupakan amanat
dan janjinya kepada rakyat. Amiin
c.
Hak ikut serta dalam upaya pembelaan negara
Setiap warga negara berhak ikut serta dan berperan aktif
dalam upaya membela negaranya, bahkan kata perang sekalipun wajib hukumnya
bahwa setiap warga negara harus ikut berperan aktif disana guna mencapai suatu
kekuatan negara yang kuat dan kokoh bahkan tidak kehilangan jati diri bangsa
dan harga diri negara.
Pasal 27 ayat 3 Bab X UUD 1945 “Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara”.
d.
Hak beragama, memilih pendidikan dan kewarganegaraan
Sudah jelas tercantum pada bab XA tentang Hak Asasi
Manusia pasal 28E ayat 1 “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya
serta berhak kembal”.
KEWAJIBAN WARGA NEGARA .
- Wajib menaati hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan :
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib
menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan :
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal
26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang
menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada
ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala
warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu.
Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan
kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2)
menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar