TUGAS EKONOMI KOPERASI
“TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI”
NURROHMAH ARUM MULYANDINI
16213697
2EA03
MANAJEMEN S1
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PROSEDUR/TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI Di KALANGAN
MASYARAKAT
1.
Landasan Hukum Koperasi
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar.
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006
tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004
tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian
Koperasi.
UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian
Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasa 1,
ayat [1] ) (UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI
Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak
berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran
Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor
2832).
UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan
Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang
dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam
dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain
dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] ). Calon anggota koperasi
sebagaimanadimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus
menjadi (pasal 18 ayat [2] ).
Dasar hukum
operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi,
peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam bab 3 pasal 4 (fungsi dan peran
koperasi) dan pasal 4 UU Nomor 25 tahun 1995.
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan
UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksana.
2.
Tata Cara Pembentukan Koperasi
1.
Sekelompok orang yang akan membentuk koperasi
wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip-prinsip Koperasi.
2.
Pembentukan Koperasi harus memenuhi syarat
sebagai berikut :
a.
Koperasi Primer dibentuk dan didirikan oleh
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan
ekonomi yang sama.
b.
Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) badan hokum koperasi.
c.
Pendiri Koperasi primer sebagaimana tersebut
pada huruf a adalah warga Negara Indonesia,cakap secara hukum dan mampu
melakukan perbuatan hokum.
d.
Pendiri Koperasi adalah pengurus Koperasi primer
yang diberi kuasa masing-masing koperasi primer untuk menghadiri rapat pembentukan
Koperasi sekunder.
e.
Usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi harus
layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat
ekonomi yang nyata bagi anggota.
f.
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk
mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi.
g.
Memiliki tenaga terampil dan mampu mengelola
Koperasi.
3.
Para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan
pembentukan koperasi yang membahas semua hal yang berkaitan dengan rencana
pembentukan Koperasi meliputi antara lain penyusunan rancangan Anggaran Dasar /
materi muatan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan hal-hal lain yang
diperlukan untuk pembentukan Koperasi.
4.
Dalam rapat persiapan pembentukan Koperasi
dilakukan penyuluhan Koperasi terlebih dahulu oleh pejabat dari instansi yang
membidangi Koperasi pada para pendiri.
5.
Rapat pembentukan Koperasi primer dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang pendiri,sedangkan rapat Koperasi
sekunder dihadiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang diwakili oleh orang
yang di beri kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota Koperasi yang
bersangkutan.
6.
Rapat pembutukan Koperasi dipimpin oleh seorang.
7.
Rapat pembentukan dihadiri oleh pejabat yang
membidangi Koperasi sesuai tingkatannya (nasional/provinsi/kabupaten/kota).
8.
Dalam
rangka pembentukan Koperasi dibahas antara lain mengenai pokok-pokok materi
muatan anggaran dasar Koperasi dan susunan nama pengurus dan pengawas yang
pertama.
9.
Anggaran
dasar memuat sekurang-kurangnya daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan,
jenis Koperasi, maksud dan tujuan, bidang usaha, ketentuan mengenai
keanggotaan, pengelola, perdoman, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil
usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai sanksi.
10.
Pelaksanaan rapat anggota pembentukan Koperasi
wajib dituangkan dalam natulen rapat pendirian Koperasi.
11.
Para
pendiri Koperasi atau kuasanya mempersiapkan akta pendiri Koperasi melalui
bantuan notaries pembuat akta Koperasi.
12.
Dalam penyusunan pembuatan akta Koperasi,para
pendiri atau kuasanya dan notaris pembuat akta Koperasi dapat berkonsultasi
dengan pejabat yang berwenang mengesahkan akta pendiri Koperasi.
13.
Para pendiri Koperasi atau kuasanya mengajukan
permintaan pengesahan akta pendirian Koperasi secara tertulis kepada pejabat
yang berwenang mengesahkan akta pendirian Koperasi.
14.
Permintaan pengesahan akta pendirian Koperasi
diajukan dengan melampirkan :
a.
2 (dua) salinan akta pendirian Koperasi
bermaterai cukup.
b.
Data akta pendirian Koperasi yang dibuat dan
ditandatangani oleh notaris.
c.
Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya
sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib
dilunasi oleh para pendiri.
d.
Rencana kegiatan usaha Koperasi minimal 3 (tiga)
tahun kedepan dan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi.
e.
Dokumen lain yang diperlukan yang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
15.
Pejabat yang berwenang wajib melakukan
penelitian atau verifikasi terhadap materi anggaran dasar yang akan disahkan.
16.
Pejabat yang berwenang wajib melakukan
pengecekan terhadap koperasi yang akan didirikan terutama yang berkaitan dengan
domisili / alamat, kepengurusan. Usaha yang dijalankan dan keanggotaannya.
17.
Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan bersama
pada waktu penyusunan akta.
18.
Pendirian.
19.
Dalam hal hasil penelitian dan pengecekan
pejabat sebagaimana dimaksud di atas, menilai Koperasi tersebut layak untuk
disahkan, maka pejabat mengesahkan akta pendirian Koperasi tersebut.
20.
Pengesahan akta pendirian Koperasi ditetapkan
dalam jangka waktu selambat-lambatnya duapuluh hari sejak diterimanya
permintaan pengesahan secara lengkap.
21.
Koperasi memperoleh status badan hokum setelah
mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang.
3.
Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
1. Para pendiri Koperasi atau kuasanya dapat
mempersiapkan akta pendirian koperasi melalui bantuan Notaris pembuat Akta
Koperasi.
2. Permintaan pengesahan tersebut diajukan
dengan melampirkan :
·
Salinan
akta pendirian koperasi yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi
bermaterai cukup.
·
Berita
Acara rapat pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi.
3. Surat Kuasa.
4. Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya
sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib
dilunasi oleh para pendiri.
5. Neraca awal koperasi.
6. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga
tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
7. Susunan Pengurus dan Pengawas.
8. Daftar hadir Rapat Pembentukan.
9. Daftar pendiri.
10.
Untuk
koperasi primer melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih
berlaku dari para pendiri.
11.
Untuk koperasi sekunder melampirkan Keputusan
Rapat Anggota masing-masing koperasi pendiri tentang persetujuan pembentukan
koperasi sekunder dan foto copy anggaran dasar masing-masing koperasi pendiri.
12.
Daftar riwayat hidup dan pas foto para pengurus
sebanyak dua buah ukuran 4 x 6.
13.
Pejabat yang berwenang wajib melakukan
penelitian dan verifikasi terhadap materi anggaran dasar yang akan disyahkan.
14.
Materi anggaran dasar tersebut tidak boleh
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan
Peraturan Perundang-undangan lainnya.
15.
Pejabat yang berwenang melakukan pengecekan
terhadap koperasi yang bersangkutan untuk memastikan keberadaan koperasi
tersebut terutama yang berkaitan dengan domisili/alamat koperasi, kepengurusan
koperasi, usaha yang dijalankan dan keanggotaan koperasi.
16.
Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan bersamaan
pada waktu penyusunan akta pendirian.
17.
Dalam hal hasil penelitian dan pengecekan
pejabat menilai koperasi tersebut layak untuk disahkan, maka pejabat
mengesahkan akta pendirian koperasi tersebut.
18.
Nomor dan tanggal Surat Keputusan Pengesahan
Akta Pendirian Koperasi merupakan nomor dan tanggal perolehan status Badan
Hukum Koperasi.
19.
Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
disampaikan secara langsung kepada kuasa pendiri.
20.
Surat Keputusan Akta Pendirian Koperasi yang
diterbitkan oleh Pejabat ditingkat Propinsi dan Kabupaten/kota ditembuskan dan
dikirimkan kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
21.
Surat Keputusan Pengesahan tersebut diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia melalui Kementrian Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah RI.
D. Pengesahan
Badan Hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam
rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi,
pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada
pejabat terkait, sebagai berikut :
a.
Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi
terlebih dulu mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis
kepada diajukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan
melampirkan :
1.
Anggaran Dasar Koperasi yang sudah
ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2.
Berita acara rapat pendirian koperasi.
3.
Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4.
Daftar hadir rapat.
5.
Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6.
Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy
KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7.
Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8.
Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal
Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima
belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok,
wajib, hibah.
9.
Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat
bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah)
bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi
sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10.
Mengisi formulir isian data koperasi.
11.
Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh
camat.
b.
Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta
pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
c.
Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian
koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada pendiri atau
kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d.
Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi
dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata
setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
·
tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25
tahun 1992 tentang erkoperasian, dan
·
tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan
kesusilaan.
e.
Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan
terhitung sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang
bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya
proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga)
minggu.
f.
Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte
Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan
Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai
dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku
Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi
tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
g.
Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku
sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian
Pejabat mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
SUMBER

Tidak ada komentar:
Posting Komentar