Kamis, 01 Januari 2015

EKONOMI KOPERASI




NAMA        : NURROHMAH ARUM MULYANDINI
NPM            : 16213697
KELAS        : 2EA03
EKONOMI OPERASI

LEMAHNYA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada mereka yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa menggunakan hati nurani. Dunia hukum di Indonesia tengah mendapat sorotan yang amat tajam dari seluruh lapisan masyarakat, baik dari dalam negri maupun luar negri. Dari sekian banyak bidang hukum, dapat dikatakan bahwa hukum pidana menempati peringkat pertama yang bukan saja mendapat sorotan tetapi juga celaan yang luar biasa dibandingkan dengan bidang hukum lainnya. Bidang hukum pidana merupakan bidang hukum yang paling mudah untuk dijadikan indikator apakah reformasi hukum yang dijalankan di Indonesia sudah berjalan dengan baik atau belum. Hukum pidana bukan hanya berbicara tentang putusan pengadilan atas penanganan perkara pidana, tetapi juga meliputi semua proses dan sistem peradilan pidana. Proses peradilan berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan berpuncak pada penjatuhan pidana dan selanjutnya diakhiri dengan pelaksanaan hukuman itu sendiri oleh lembaga pemasyarakatan. Semua proses pidana itulah yang saat ini banyak mendapat sorotan dari masyarakat karena kinerjanya, atau perilaku aparatnya yang jauh dari kebaikan.

Lemahnya Penegakkan Hukum di Indonesia disebabkan karena degradasi nilai-nilai dan moral pancasila,  dan semua itu terjadi karena yang pertama hukum yang diberlakukan di Indonesia sekarang ini merupakan hasil rancangan para penjajah Indonesia dahulu khususnya Belanda, pada awalnya hukum-hukum yang ia buat itu adalah diperuntukkan bagi orang Eropa dan orang Belanda dan hukum itu tidak cocok jika dijalankan di Indonesia, yang ke-Dua aparat penegak hukum yang seharusnya bertugas sebagai lembaga yang melayani kepentingan masyarakat sekaligus sebagai pengayom masyarakat malah justru terkesan menakutkan dimata masyarakat. Hal tersebut terjadi karena citra yang dibentuk oleh para anggota kepolisian memang sangat buruk, yang ke-tiga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hingga saat ini belum banyak berubah sejak penjajahan Belanda sehingga hukum di Indonesia kurang mampu memberi efek jera dan menyadarkan masyarakat.
Negeri ini seharusnya mengadakan revolusi secara total, dimana diadakan penggantian total para pejabat-pejabat yang ada di indonesia. Karena tanpa adanya penggantian total, KKN tidak akan bisa diberantas, sebab semua itu jika kita runtut dari bawah sebenarnya  para pejabat indonesia hampir semuanya mempunyai sangkut paut  dalam proses KKN tersebut. Oleh karena itu kita harus mengganti mereka dengan orang-orang yang lebih terpercaya dan bisa memimpin negeri ini dengan baik.

EKONOMI KOPERASI


NAMA        : NURROHMAH ARUM MULYANDINI
NPM            : 16213697
KELAS        : 2EA03
EKONOMI OPERASI

UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI

Korupsi memberikan dampak negatif yang sangat besar pada hampir seluruh lini kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia memilikiarti dan peranan yang sangat penting.Kondisi praktek korupsi di Indonesia saat inisangatlah memprihatinkan, dilihat dari indeks persepsi korupsinya. Hal ini menunjukkanusaha pemberantasan korupsi secarakomprehensif harus dilakukan dengan segera.Upaya-upaya pemberantasan korupsi diIndonesia telah dilakukan sejak dulu, namunhingga saat ini masih terdapat beberapa faktor utama yang menghambat tercapainya efektifitasupaya pemberantasan korupsi. Eliminasi faktor-faktor penghambat ini menjadi agenda pentingdalam upaya pemberantasan korupsi diIndonesia.Terdapat beberapa praktek pemberantasankorupsi pada beberapa negara yang dapatdijadikan referensi dalam menyusun desainupaya pemberantasan korupsi di Indonesia.Diantaranya adalah pemberantasan korupsi diSingapura, Korea Selatan, Jepang danFinlandia.Indonesia perlu mengembangkan suatu Desai Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yangdisusun secara komprehensif untuk mendorong percepatan tercapainya efektifitas usaha-usaha pemberantasan korupsi yang berjalan saat ini.

Pemberantasan korupsi di Indonesia dapatdilakukan dengandua skema utama. Pertama,adalah UsahaPencegahan dan PemberantasanKorupsiJangka Pendek dan yang kedua UsahaPencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang.Untuk menjamin konsistensi dan efektifitasimplementasi Desain Pencegahan danPemberantasan Korupsi, diperlukan komitmenyang tinggi dari pimpinan instansi-instansi pemerintah terkait, serta dukungan sertaelemen-elemen masyarakat.Usaha Pencegahan dan PemberantasanKorupsi dalam jangka panjang dapat berupa:
1.      Pendidikan Anti Korupsi Sejak Dini
2.      Pembenahan sistem pendidikan moralvalue
3.      Melanjutkan Reformasi Birokrasi

Usaha Pencegahan dan PemberantasanKorupsi dalam jangka pendek dapat berupa:
a.       Penegakan Hukum secara Tegas dalamMenyelesaikan kasus-kasus korupsia.
b.      Penerapan hukuman maksimal atastindak pidana Korupsi b.
c.       Pengembalikan atas Kerugian Negara
d.      Membangun Pers yang Kritis sebagaiMedia Kontrol Sosiala.
e.       Mengembalikan Netralitas Pers b.
f.       Pemberitaan Kasus Korupsi secaraTuntas
g.      Membagun situasi politik yang sehat dan bersih
h.      Penerapan Tata Kelola Pemerintahanyang baik (Good Governance)

EKONOMI KOPERASI




NAMA         : NURROHMAH ARUM MULYANDINI
NPM            : 16213697
KELAS        : 2EA03
EKONOMI OPERASI



MANAJEMEN KOPERASI


Manajemen merupakan salah satu bagian penting dari organisasikoperasi. Berhasil tidaknya suatu koperasi sangat tergantung padamutu dan kerja dalam bidang manajemennya.
Manajemen merupakan kebutuhan mutlak bagi setap organisasi. Sebagaimana diketahui, hakikat manajemen adalah mencapai tujuan melalui tangan orang lain. Pencapaian tujuan melalui tangan orang lain itu dilakukan oleh manajemen dengan melakukan dan melaksanakn fungsi-fungsi manajemen yaitu fungsi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan. dengan demikian, keberhasilan manajemen sebuah organisiasi akan sangat tergantung pada pelaksanaan masing-masing fungsi tersebut.

Walaupun tingkat kerumitan pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen beragam antar satu organisasi dengan organisasi lainnya, namun tidak ada organisasi yang ingin mencapai tujuannya secara efektif, dan dapat mengelak dari keharusan melaksanakan fungsi-fungsi etrsebut.

Manajemen koperasi dapat didefinisikan sebagai cara pemanfaatan segala sumberdaya koperasi sebagai suatu ekonomi. Secara efektif dan efisien dengan memperhatikan lingkungan organisasi dalam rangka usaha mencapai tujuan organisasi dengan mendasarkan pada asas-asas koperasi.
Selanjutnya, dalam hal kita mau memberiakn batasan tentang apkah manajemen koperasi itu, kita harus memperhatikan 3 hal yaitu; (1) apa yang menjadi tujuan dari koperasi, (2) asas-asas koperasi, (3) asas manajemen usaha, karena koperasi adalah organisasi ekonomi. 

Sifat-sifat khusus yang tidak ditemukan pada perseroan Terbatas di antaranya adalah:
  • Tidak semata-mata mencari keuntungan, tetapi mengutamkan pemberian pelyanan kepada anggota-anggotanya.
  • Agar pengendalian koperasi tetap berada di tangan anggota sebagai perwujudan dari sifat demokrasi dari koperasi dan menghindari terjadinya konsentrasi berada di beberapa tangan.

EKONOMI KOPERASI



NAMA          : NURROHMAH ARUM MULYANDINI
NPM            : 16213697
KELAS         : 2EA03
EKONOMI OPERASI

“PERAN KOPERASI MAHASISWA DALAM MEMBENTUK KEPRIBADIAN MAHASISWA”

Koperasi mempunyai kedudukan yang kuat dan sangat penting di dalam sistem perekonomian nasional Indonesia, karena koperasi merupakan sokoguru  perekonomian Indonesia, sebagaimana yang tercantum dalam UUD RI 1945. Sehingga koperasi yang berasas kekeluargaan diyakini dapat diandalkan untuk menopang  perekonomian Indonesia. Koperasi Mahasiswa bukan hanya semata-mata menyediakan berbagai sarana dan kebutuhan material yang diperlukan mahasiswa dalam proses pembelajaran di kampus, tetapi  juga harus mampu melatih dan mendidik mahasiswa dalam mengembangkan potensi kewirausahaannya. Terbentuknya mentalitas wirausaha di mahasiswa diharapkan dapat membuat indeks daya saing, daya tahan, dan daya guna dari mahasiswa tersebut menjadi lebih berkualitas sehingga ketika sudah menyandang gelar kesarjanaannya ada alternative lain selain mencari pekerjaan di perkantoran, yakni membuka sektor usaha baru. Ketika mahasiswa sudah mampu berpikir layaknya wirausahawan bukan hanya dirinya sendiri yang dapat tertolong, namun banyak orang lain yang akan dapat memproleh akses lapangan pekerjaan baru. Dengan begitu kesejahteraan masyarakat akan tercapai, angka pengangguran juga turun yang dibarengi dengan turunnya angka kriminalitas. Dari penguraian dan peninjauan yang dilakukan oleh penulis dari bab  pendahuluan sampai dengan bab terakhir, dapat disimpulkan bahwa adanya  pembentukan Koperasi Mahasiswa baik itu di tingkat fakultas maupun tingkat universitas yang benar-benar mengedepankan prinsip pengelolaan manajemen usaha koperasi yang tertata secara teratur, transparan, dan accountable akan  benar-benar menjadi wadah pembelajaran nyata bagi mahasiswa di Universitas Telkom khususnya dalam hal peningkatan wawasan kewirausahaan yang berjiwa entrepreuneurship.

Koperasi Mahasiswa yang terdiri dari partisipasi mahasiswa, hendaknya tidak lepas dari dukungan lembaga pendidikan yang menaunginya dalam hal ini adalah universitas maupun faklultas, baik itu dalam bentuk materiil maupun imateriil.Sehingga terscapai sebuah sinkronisasi dan kesepadanan konsep pendidikan kewirausahaan bagi mahasiswa melalui wadah Koperasi Mahasiswa. Penciptaan mahasiswa yang kreatif, inovatif, berjiwa wirausaha, membutuhkan kesadaran bersama, baik dari rector, dosen, birokrat pendidikan, mahasiswa, swasta, masyarakat, dan stakeholder yang ada. Mahasiswa juga diharapkan tidak bersifat apatis terhadap apa yang ada dalam kampus. Seorang mahasiswa dituntut untuk memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar. Banyak hal yang bisa dilakukan salah satunya adalah dengan menjadi seorang wirausahawan muda. Ya, ini jelas adalah hal yang tidak mudah, tetapi juga bukan hal yang tidak mungkin. Berorganisasi mungkin menjadi salah satu jalan untuk mencapai hal tersebut. Memang dengan berorganisasi akan disibukkan dengan kegiatan-kegiatannya yang menguras waktu. Tetapi ingat ada pepatah mengatakan, ”jika kita tida disibukkan dengan kebaikan, maka kita akan disibukkan dengan keburukan”. Jadilah mahasiswa dan wirausaha yang bermanfaat